Menhan menekankan bahwa dalam mempertahankan kedaulatan, tidak boleh ada ancaman yang dibiarkan, baik secara fisik maupun psikologis. Namun, sikap ini tetap berlandaskan pada prinsip pertahanan, bukan ofensif.
“Kita tidak boleh berpikir secara ofensif, baik itu terhadap negara tetangga maupun negara di kawasan regional, dan juga global,” jelasnya. Konsep defensif aktif, menurutnya, semata-mata ditujukan untuk menjaga eksistensi dan kedaulatan NKRI yang memiliki batas-batas yang jelas.
Landasan Hukum dan Peran Sishankamrata
Sjafrie juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara berlandaskan pada amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kembali kekuatan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). “Sishankamrata adalah satu kekuatan yang juga merupakan satu keutuhan dari TNI serta rakyat di dalam upaya pertahanan negara,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kabar Duka: Putri Akbar Tandjung Meninggal Dunia, Siapa Karmia Krissanty?
Ganti Wajah di Video dalam 1 Klik? Begini Caranya dengan AIFaceSwap!
Malam Takbiran vs Hari Nyepi 2026: Prajaniti Hindu Bali Resmi Keberatan, Apa Dampaknya?
Mojtaba Khamenei: Sosok Kontroversial Calon Pengganti Pemimpin Iran yang Ditakuti AS