Menhan menekankan bahwa dalam mempertahankan kedaulatan, tidak boleh ada ancaman yang dibiarkan, baik secara fisik maupun psikologis. Namun, sikap ini tetap berlandaskan pada prinsip pertahanan, bukan ofensif.
“Kita tidak boleh berpikir secara ofensif, baik itu terhadap negara tetangga maupun negara di kawasan regional, dan juga global,” jelasnya. Konsep defensif aktif, menurutnya, semata-mata ditujukan untuk menjaga eksistensi dan kedaulatan NKRI yang memiliki batas-batas yang jelas.
Landasan Hukum dan Peran Sishankamrata
Sjafrie juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara berlandaskan pada amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kembali kekuatan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). “Sishankamrata adalah satu kekuatan yang juga merupakan satu keutuhan dari TNI serta rakyat di dalam upaya pertahanan negara,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Reshuffle Kabinet: Aktivis Buruh Eks-Narapidana Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Ini Tugas Beratnya!
Belasan Korban Gagal Umrah Amankan Pemilik Biro di Mal Semarang, Kerugian Capai Ratusan Juta!
Momen Langka Rocky Gerung Bersalaman & Tertawa Bareng Prabowo di Pelantikan Kabinet
TOPUP.ID Solusi Top Up Mobile Legends: Proses Cepat, Aman, Tanpa Perlu Login!