Menhan menekankan bahwa dalam mempertahankan kedaulatan, tidak boleh ada ancaman yang dibiarkan, baik secara fisik maupun psikologis. Namun, sikap ini tetap berlandaskan pada prinsip pertahanan, bukan ofensif.
“Kita tidak boleh berpikir secara ofensif, baik itu terhadap negara tetangga maupun negara di kawasan regional, dan juga global,” jelasnya. Konsep defensif aktif, menurutnya, semata-mata ditujukan untuk menjaga eksistensi dan kedaulatan NKRI yang memiliki batas-batas yang jelas.
Landasan Hukum dan Peran Sishankamrata
Sjafrie juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara berlandaskan pada amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kembali kekuatan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). “Sishankamrata adalah satu kekuatan yang juga merupakan satu keutuhan dari TNI serta rakyat di dalam upaya pertahanan negara,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Gerebekan Pesta Narkoba di Hotel Bengkalis: 3 Oknum Polisi Tertangkap Basah!
Gaji Sopir SPPG Lebih Tinggi dari Guru? Legislator Bongkar Kesenjangan yang Bikin Geram!
Uang Rp2,6 Miliar Bupati Pati Disimpan di Karung, Begini Modus Pemerasan Jabatan Desa yang Mengejutkan!
Roy Suryo Protes ke Komnas HAM: Ini Alasan Tudingan Ijazah Jokowi Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat