Bupati Pati Sudewo Diduga Raup Rp50 Miliar dari Calon Perangkat Desa, Begini Modus Tim 8-nya

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:25 WIB
Bupati Pati Sudewo Diduga Raup Rp50 Miliar dari Calon Perangkat Desa, Begini Modus Tim 8-nya

Tarif yang Ditetapkan dan Mark-Up oleh Rekanan

Berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo awalnya menetapkan tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian dimark-up oleh dua kepala desa yang terlibat, yaitu Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION), menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

OTT dan Penetapan Tersangka

KPK sebelumnya telah menggelar operasi tangkap tangan pada Senin, 19 Januari 2026, yang menjaring Sudewo dan tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan mendalam, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Sudewo (Bupati Pati Nonaktif)
  • Abdul Suyono (YON) - Kades Karangrowo
  • Sumarjiono (JION) - Kades Arumanis
  • Karjan (JAN) - Kades Sukorukun

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:

Komentar