KPK Taksir Bupati Pati Sudewo Raup Lebih dari Rp50 Miliar dari Kasus Pemerasan
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dapat meraup uang lebih dari Rp50 miliar dari tindak pidana pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di wilayahnya. Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026.
Modus dan Peran 'Tim 8' dalam Rekrutmen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat 601 posisi perangkat desa yang lowong di 21 kecamatan di Kabupaten Pati. Untuk mengisi posisi tersebut, Sudewo disebut berkoordinasi dengan sebuah kelompok yang dinamai 'Tim 8', yang merupakan koordinator kecamatan (korcam) dalam skema pemerasan ini.
Perkiraan Kerugian Negara Capai Rp50 Miliar
Budi Prasetyo menjelaskan, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang baru dilakukan di satu kecamatan, barang bukti uang yang berhasil diamankan mencapai Rp2,6 miliar.
"Artinya, kalau modus ini sama persis terjadi di 21 kecamatan, maka perkiraan angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," jelas Budi kepada wartawan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Artikel Terkait
Cara AI Mengubah Presentasi: Hemat 90% Waktu & Hasilkan Slide Pro dalam Hitungan Menit
Wajib Pakai NIK! Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses YouTube, TikTok, dan 6 Medsos Lainnya
Fakta Lele Marinasi di Pamekasan: Bukan Mentah, Ternyata Ini Strategi Cerdas Ahli Gizi!
Ammar Zoni Putus Lewat Surat! Ini Alasan Mengejutkan yang Bikin Dokter Kamelia Nangis