KPK Taksir Bupati Pati Sudewo Raup Lebih dari Rp50 Miliar dari Kasus Pemerasan
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dapat meraup uang lebih dari Rp50 miliar dari tindak pidana pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di wilayahnya. Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026.
Modus dan Peran 'Tim 8' dalam Rekrutmen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat 601 posisi perangkat desa yang lowong di 21 kecamatan di Kabupaten Pati. Untuk mengisi posisi tersebut, Sudewo disebut berkoordinasi dengan sebuah kelompok yang dinamai 'Tim 8', yang merupakan koordinator kecamatan (korcam) dalam skema pemerasan ini.
Perkiraan Kerugian Negara Capai Rp50 Miliar
Budi Prasetyo menjelaskan, dari operasi tangkap tangan (OTT) yang baru dilakukan di satu kecamatan, barang bukti uang yang berhasil diamankan mencapai Rp2,6 miliar.
"Artinya, kalau modus ini sama persis terjadi di 21 kecamatan, maka perkiraan angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," jelas Budi kepada wartawan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Artikel Terkait
Waspada GERD Seperti Lula Lahfah: Kenali 6 Gejala yang Bisa Berujung Komplikasi Serius
Misteri Kematian Lula Lahfah: Selebgram Ditemukan Meninggal di Apartemen Mewah, Ada Obat & Surat Rawat Jalan
Awkarin Berang! Minta Netizen Hapus Foto Jenazah Lula Lahfah, Ini Alasannya
Misteri Kematian Lula Lahfah: Jenazah Dipindahkan Dini Hari, Reza Arap Bungkam dan Isu Henti Jantung