Pandangan Pakar Hukum Pidana UGM: Soal Pembelaan Diri
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, memberikan analisis mendalam. Ia menyoroti pentingnya hakim melihat motif tindakan.
"Hakim harus menilai apakah pembelaan dirinya sebanding dengan serangan yang datang. Jika iya, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama," jelas Marcus.
Namun, Marcus juga mengingatkan konsep noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas. "Pembelaan yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika dilakukan karena kegoncangan jiwa akibat serangan tersebut," tuturnya.
Penjelasan Resmi Polisi: Untuk Kepastian Hukum
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membantah adanya ketidakberpihakan. Ia menegaskan penetapan tersangka telah melalui proses hukum lengkap, termasuk pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.
"Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan. Namun, dalam peristiwa ini ada dua korban meninggal dunia. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum," kata Mulyanto.
Kesimpulan: Ujian Bagi Penegakan Keadilan Restoratif
Kasus Hogi Minaya menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, khususnya terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat. Diskusi publik dan analisis ahli menyoroti tarik-menarik antara semangat membela diri, proporsionalitas tindakan, dan penerapan hukum pidana yang berkeadilan sesuai semangat undang-undang baru.
Artikel Terkait
Henti Jantung Mendadak: 4 Penyebab yang Sering Diabaikan dan Cara Menyelamatkan Nyawa
Irjen Johnny Eddizon Isir Jadi Kadiv Humas Polri: Profil, Karier, dan Tugas Baru Eks Ajudan Jokowi
Whip Pink Viral: Fakta Mengerikan di Balik Gas Histeria yang Bisa Sebabkan Kematian
Longsor Cisarua Tewaskan 8 Orang! Dedi Mulyadi Beberkan Penyebab Utama yang Mengejutkan