Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret: Pembelaan Diri atau Kejahatan? Ini Kata Ahli Hukum

- Minggu, 25 Januari 2026 | 07:25 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret: Pembelaan Diri atau Kejahatan? Ini Kata Ahli Hukum

Pandangan Pakar Hukum Pidana UGM: Soal Pembelaan Diri

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, memberikan analisis mendalam. Ia menyoroti pentingnya hakim melihat motif tindakan.

"Hakim harus menilai apakah pembelaan dirinya sebanding dengan serangan yang datang. Jika iya, maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama," jelas Marcus.

Namun, Marcus juga mengingatkan konsep noodweer exces atau pembelaan diri yang melampaui batas. "Pembelaan yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika dilakukan karena kegoncangan jiwa akibat serangan tersebut," tuturnya.

Penjelasan Resmi Polisi: Untuk Kepastian Hukum

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membantah adanya ketidakberpihakan. Ia menegaskan penetapan tersangka telah melalui proses hukum lengkap, termasuk pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara.

"Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan. Namun, dalam peristiwa ini ada dua korban meninggal dunia. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum," kata Mulyanto.

Kesimpulan: Ujian Bagi Penegakan Keadilan Restoratif

Kasus Hogi Minaya menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, khususnya terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat. Diskusi publik dan analisis ahli menyoroti tarik-menarik antara semangat membela diri, proporsionalitas tindakan, dan penerapan hukum pidana yang berkeadilan sesuai semangat undang-undang baru.

Halaman:

Komentar