Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret: Pembelaan Diri atau Kejahatan? Ini Kata Ahli Hukum

- Minggu, 25 Januari 2026 | 07:25 WIB
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret: Pembelaan Diri atau Kejahatan? Ini Kata Ahli Hukum

Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret Tas Istri, Pengamat Buka Suara

Kronologi Lengkap Kasus Pengejaran yang Berujung Maut

Sebuah kasus hukum di Sleman, Yogyakarta, menyita perhatian publik. Hogi Minaya (43), seorang suami yang mengejar penjambret tas istrinya, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Sleman.

Peristiwa bermula di Jembatan Layang Janti, Sabtu 26 April 2025. Saat itu, sang istri, Arista, yang sedang mengendarai sepeda motor, dipepet dua pelaku dan tasnya dirampas. Hogi yang berada di belakang menggunakan mobil langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran berakhir tragis. Sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan mengakibatkan kedua penjambret meninggal dunia di tempat kejadian. Beberapa bulan pasca-insiden, Hogi resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pembelaan diri yang berlebihan (noodweer exces). Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Analisis Pengamat: Potensi Kriminalisasi Korban Kejahatan

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Dalam menetapkan tersangka, aparat harus berpegang pada alat bukti kuat dan memperhatikan mens rea atau niat pelaku. Apalagi dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang semestinya mengedepankan keadilan restoratif," ujar Bambang.

Bambang menegaskan, pemaksaan penetapan tersangka dengan bukti lemah dapat dikategorikan kriminalisasi. "Jika buktinya sumir, Wassidik dan Propam harus turun tangan agar tidak menggerus citra kepolisian. Personel yang keliru perlu diberi sanksi disiplin," tegasnya.

Halaman:

Komentar