Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Osman, menegaskan pihaknya sedang menelusuri kebenaran dan asal-usul video yang beredar luas via WhatsApp. "Kami akan cek dan telusuri dulu kebenarannya," ujarnya.
Kelompok KKN yang dimaksud telah menyelesaikan program dan ditarik pulang oleh kampus sejak 5 Februari 2026. Mereka sebelumnya menyewa rumah warga sebagai posko. Pria yang diduga sebagai ketua kelompok dikabarkan telah kembali ke kota asalnya.
Imbauan untuk Publik dan Potensi Pelanggaran Hukum
Viralnya video KKN 13 menit ini memunculkan pertanyaan serius mengenai etika dan tanggung jawab selama program pengabdian masyarakat. Publik diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut karena dapat berpotensi melanggar Undang-Undang ITE.
Investigasi untuk mengungkap kebenaran di balik rekaman dengan ciri khas seprei motif bunga tersebut masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!