Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Osman, menegaskan pihaknya sedang menelusuri kebenaran dan asal-usul video yang beredar luas via WhatsApp. "Kami akan cek dan telusuri dulu kebenarannya," ujarnya.
Kelompok KKN yang dimaksud telah menyelesaikan program dan ditarik pulang oleh kampus sejak 5 Februari 2026. Mereka sebelumnya menyewa rumah warga sebagai posko. Pria yang diduga sebagai ketua kelompok dikabarkan telah kembali ke kota asalnya.
Imbauan untuk Publik dan Potensi Pelanggaran Hukum
Viralnya video KKN 13 menit ini memunculkan pertanyaan serius mengenai etika dan tanggung jawab selama program pengabdian masyarakat. Publik diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut karena dapat berpotensi melanggar Undang-Undang ITE.
Investigasi untuk mengungkap kebenaran di balik rekaman dengan ciri khas seprei motif bunga tersebut masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras