Di sisi lain, relawan Jokowi, David Pajung, menilai pembukaan salinan ijazah ini tidak memiliki pengaruh apa-apa. David menegaskan bahwa informasi ijazah memang merupakan hak publik selama pemohon memiliki legal standing yang jelas.
"Nah, pertanyaannya begini. Apa yang dipermasalahkan dari situ?," ujarnya.
David menjelaskan, perbedaan cap dan tanda tangan pada ijazah Jokowi di setiap tahapan pencalonan (dari Wali Kota, Gubernur, hingga Capres) adalah hal yang wajar. Perbedaan tersebut terjadi karena pejabat yang berwenang menandatangani dan melegalisir dokumen bisa berbeda setiap periodenya.
Menurutnya, pembuktian keaslian ijazah hanya dapat dilakukan oleh pihak penerbit (dalam hal ini UGM) atau melalui proses persidangan hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini.
Dampak Putusan KIP: Ijazah Pejabat Publik Jadi Terbuka
Bonatua memprediksi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menetapkan ijazah Jokowi sebagai dokumen publik akan memiliki dampak luas. Putusan ini membuka peluang bagi publik untuk mengakses dan meneliti ijazah pejabat publik lainnya.
"Nanti banyak peneliti-peneliti dadakan," pungkasnya.
Sebelumnya, KIP telah mengabulkan gugatan Bonatua dan memerintahkan KPU untuk memberikan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019. KPU telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Bonatua pada Senin, 9 Februari 2026.
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!