Di sisi lain, relawan Jokowi, David Pajung, menilai pembukaan salinan ijazah ini tidak memiliki pengaruh apa-apa. David menegaskan bahwa informasi ijazah memang merupakan hak publik selama pemohon memiliki legal standing yang jelas.
"Nah, pertanyaannya begini. Apa yang dipermasalahkan dari situ?," ujarnya.
David menjelaskan, perbedaan cap dan tanda tangan pada ijazah Jokowi di setiap tahapan pencalonan (dari Wali Kota, Gubernur, hingga Capres) adalah hal yang wajar. Perbedaan tersebut terjadi karena pejabat yang berwenang menandatangani dan melegalisir dokumen bisa berbeda setiap periodenya.
Menurutnya, pembuktian keaslian ijazah hanya dapat dilakukan oleh pihak penerbit (dalam hal ini UGM) atau melalui proses persidangan hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini.
Dampak Putusan KIP: Ijazah Pejabat Publik Jadi Terbuka
Bonatua memprediksi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menetapkan ijazah Jokowi sebagai dokumen publik akan memiliki dampak luas. Putusan ini membuka peluang bagi publik untuk mengakses dan meneliti ijazah pejabat publik lainnya.
"Nanti banyak peneliti-peneliti dadakan," pungkasnya.
Sebelumnya, KIP telah mengabulkan gugatan Bonatua dan memerintahkan KPU untuk memberikan salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019. KPU telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Bonatua pada Senin, 9 Februari 2026.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum