Upaya Penyamaran dan Pelaporan ke Polisi
Setelah menyadari anaknya meninggal, KN membawa korban ke tempat tidur dan menidurkannya dalam posisi memeluk guling, seolah-olah sedang tertidur. Namun, tidak lama setelahnya, pelaku datang sendiri ke Polsek Subang untuk melaporkan perbuatannya.
"Jajaran Polsek Subang langsung menuju TKP dan menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia," jelas Nenden. Saat kejadian, KN hanya tinggal bersama ketiga anaknya yang masih kecil, berusia 7, 6 (korban), dan 5 tahun.
Ancaman Pidana yang Dihadapi Pelaku
Atas perbuatannya, KN terancam hukuman berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," pungkas Nenden.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengendalian emosi dan penanganan konflik rumah tangga yang sehat, terutama dalam lingkungan keluarga dengan anak berkebutuhan khusus.
Artikel Terkait
Jokowi Klaim Tak Tandatangani, DPR Buka Fakta: Revisi UU KPK 2019 Hasil Kesepakatan Bersama!
Video Teh Pucuk 17 Menit Viral: Hoaks atau Fakta? Ini Bahaya Link Palsu yang Wajib Diketahui!
Viral! Tahlilan di Depan Rumah Jokowi Solo: Bentuk Doa Tulus atau Aksi Politik yang Mengganggu?
Eks Kapolres Bima Kota Tertangkap Narkoba: Hasil Tes Rambut Ungkap Fakta Mengejutkan!