Kewajiban Kampus Melindungi Civitas Akademika
Andi Arsana menegaskan kembali kewajiban institusi. UGM memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi seluruh sivitas akademikanya dari segala bentuk ancaman atau teror, dari mana pun asalnya. Perlindungan ini dilakukan atas nama institusi dan berdasarkan konstitusi yang berlaku.
Kronologi Teror pada Aktivis Mahasiswa
Sebelumnya, Tiyo Ardianto melaporkan serangkaian tindakan intimidasi yang dialaminya. Bentuk teror yang dilaporkan mencakup teror digital secara beruntun hingga penguntitan fisik. Insiden menegangkan ini dipicu setelah Tiyo menyuarakan kritik pedas terkait isu kegagalan perlindungan anak di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyoroti kasus siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, yang tidak mampu membeli kebutuhan dasar sekolah.
Langkah tegas UGM ini menjadi perhatian publik, menegaskan pentingnya ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat di lingkungan kampus.
Artikel Terkait
Tragedi Nurul Amin: Ditinggal di Tengah Salju Buffalo, Bagaimana Pengungsi Rohingya Ini Tewas Ditetapkan sebagai Pembunuhan?
Viral Perawat Joget di Ruang Operasi, Ini Sanksi Mengejutkan yang Diterima!
Viral! Remaja Diledek Kampungan, Pakaiannya Ternyata Hadiah Terakhir dari Almarhumah Ibu
Waspada! Covid Cicada BA.3.2 Sudah di 23 Negara: Ini Gejala & Potensi Masuk Indonesia