Kewajiban Kampus Melindungi Civitas Akademika
Andi Arsana menegaskan kembali kewajiban institusi. UGM memiliki tanggung jawab penuh untuk melindungi seluruh sivitas akademikanya dari segala bentuk ancaman atau teror, dari mana pun asalnya. Perlindungan ini dilakukan atas nama institusi dan berdasarkan konstitusi yang berlaku.
Kronologi Teror pada Aktivis Mahasiswa
Sebelumnya, Tiyo Ardianto melaporkan serangkaian tindakan intimidasi yang dialaminya. Bentuk teror yang dilaporkan mencakup teror digital secara beruntun hingga penguntitan fisik. Insiden menegangkan ini dipicu setelah Tiyo menyuarakan kritik pedas terkait isu kegagalan perlindungan anak di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang menyoroti kasus siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, yang tidak mampu membeli kebutuhan dasar sekolah.
Langkah tegas UGM ini menjadi perhatian publik, menegaskan pentingnya ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat di lingkungan kampus.
Artikel Terkait
Polri Raup Rp2,21 Triliun/Tahun dari Program Makan Gratis, Begini Rincian Hitungannya
MUI Bongkar Fakta Mengerikan: Bom Israel di Gaza Hancurkan Ribuan Warga Sampai Tak Bersisa?
Bus Transjakarta Ngebul di Halte Pancoran, Ternyata Ini Penyebab dan Tindakan Tegas yang Diambil!
Taqy Malik Bongkar Modus Mark Up Wakaf Al-Quran? Rekan Bisnis Ucapkan Ini!