Meski mengakui bahwa Jokowi sempat menolak beberapa poin dalam revisi, seperti mekanisme penuntutan melalui Kejaksaan Agung, Boyamin mengkritik bahwa penolakan tersebut datang terlambat. Poin-poin kontroversial lainnya tetap diteruskan dalam pembahasan hingga akhirnya RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Boyamin menyoroti kesan yang timbul dari pernyataan Jokowi yang seolah melepas tanggung jawab. "Lah itu tanda tangan, mengirim utusan (untuk bahas revisi UU KPK)," kata Boyamin, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bukti persetujuan.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesediaannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. "Ya saya setuju, bagus," kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga berusaha meluruskan pemahaman publik dengan menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya. Ia secara khusus menegaskan, "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan."
Namun, penjelasan dari Boyamin Saiman ini menyoroti kompleksitas proses legislasi dan menunjukkan bahwa keterlibatan eksekutif, dalam hal ini presiden, tetap terjadi meskipun inisiatif awalnya berasal dari parlemen.
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau, Ungkap Fakta Mengejutkan: Nama Saya Dicatut!
Krisis Kemanusiaan Kuba 2026: Blokade AS yang Gelapkan Havana & Picu Kecaman PBB
Nenek 63 Tahun Tertangkap Bawa 2 Kg Sabu: Modus Baru atau Dalang di Balik Layar?
Uncensored AI Video Generator: Rahasia di Balik Konten Viral yang Bikin Heboh!