Boyamin Saiman Bantah Pernyataan Jokowi: "Tanda Tangan Pengiriman Utusan untuk Bahas Revisi UU KPK"
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan respons tegas terhadap pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boyamin menyatakan fakta sebaliknya, bahwa Jokowi justru terlibat dengan menandatangani salah satu tahapan krusial dalam proses revisi tersebut.
Bukti Keterlibatan Eksekutif dalam Revisi UU KPK
Boyamin Saiman menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang, peran serta pemerintah atau eksekutif adalah suatu keharusan. Ia menegaskan bahwa Jokowi secara konkret telah menandatangani surat pengiriman utusan pemerintah ke DPR untuk membahas dan menggodok revisi UU KPK. Tindakan ini, menurut Boyamin, merupakan bentuk persetujuan awal.
"Waktu pengiriman utusan tadi kan tanda tangan," tegas Boyamin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNews, Selasa (24/2/2026). "Itu artinya kan Pak Jokowi memang menyetujui untuk dibahas," ujarnya menambahkan.
Artikel Terkait
Virgoun & Lindi Fitriyana Resmi Nikah 26.02.2026: Lokasi dan Maskawin Masih Misteri!
Hendri Satrio Bentrok dengan Rencana Impor 105 Ribu Pick-up India: Esemka Bisa Langsung Bangkit!
Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Etik: Saya Lalai Akibatkan Pelajar Tual Tewas
ICW Bongkar Skema SPPG Polri: Yayasan Bhayangkari, Konflik Kepentingan, dan Potensi Dana Triliunan!