Motif dan Dalih Tersangka
Dalam pemeriksaan, TR berdalih bahwa tindakannya merupakan bagian dari upaya mendidik anak. Polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik dugaan kekerasan berulang ini.
"Untuk motif masih kami dalami. Tersangka berdalih itu untuk mendidik anak," kata Kapolres Samian.
Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto UU Nomor 23 Tahun 2002.
Bantahan dan Pernyataan Emosional TR
TR membantah telah menganiaya NS. Ia mengaku telah merawat korban sejak NS duduk di kelas 3 SD dan merasa sangat terpukul dengan kematiannya.
Dalam pernyataannya, TR menyayangkan netizen yang dianggapnya hanya "menggoreng" berita tanpa memberi bantuan nyata. Ia bahkan menyebut mereka sebagai "pahlawan kesiangan".
"Jangan menjadi pahlawan kesiangan. Saya yang urusi tahlilan, bayar penggali kubur, itu semua pakai uang. Apa ada netizen yang merasa sok kasihan itu menyumbang?" ujar TR dengan emosi.
TR menyatakan pasrah dengan proses hukum, namun mempertanyakan urgensi autopsi dan viralnya kasus ini. Ia berpendapat kematian NS adalah takdir.
"Saya pasrah saja, Allah yang Maha Tahu... Toh anak saya sudah hilang, sudah tidak ada. Apa dengan diautopsi atau diviralkan ada keuntungan buat saya?" tambahnya.
TR secara terbuka meminta kasus ini tidak diperpanjang. "Ini takdirnya anak saya sudah sampai di sini. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan, apalagi sampai ada yang menjadi korban pidana ini itu," pungkasnya.
Polisi saat ini masih menunggu hasil lengkap uji forensik untuk memastikan penyebab kematian korban dan memperkuat berkas penyidikan.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?
Ribuan Pick Up Mahindra Sudah Sandar di Priok, GMNI Soroti Anomali Instruksi DPR!
Geger! Suami Dwi Sasetyaningtyas Dikejar Utang LPDP Rp3,6 Miliar, Bunga Masih Berlari
Surya Paloh dan NasDem di Pilpres 2029: Poros Kunci atau Penentu Kekalahan?