Gafur menjelaskan, pelanggaran terhadap batas waktu 14 hari itu memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021, penyidikan tambahan yang melampaui batas dapat berujung pada pengembalian berkas perkara (P20) atau pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saya punya bukti. Kejaksaan di tahun 2021 dengan KUHAP yang baru ini banyak mengembalikan berkas perkara dan SPDP ketika penyidik tidak melaksanakan penyidikan tambahan dalam 14 hari," tuturnya.
Jumlah Saksi yang Tidak Lazim untuk Perkara Satu Dokumen
Pengacara tersebut juga menyoroti jumlah saksi yang telah diperiksa. Menurutnya, memeriksa 120 saksi untuk perkara yang hanya berkaitan dengan satu lembar dokumen ijazah adalah hal yang tidak lazim. Hal ini menunjukkan penyidik belum mendapatkan bukti yang cukup kuat untuk melimpahkan berkas ke persidangan.
"Menurut saya, satu-satunya perkara di Republik ini, sependek pengetahuan saya, yang saksinya hampir ratusan orang cuma untuk perkara selembar ijazah yang diduga palsu," ucap Abdul Gafur Sangadji.
Artikel Terkait
Tragis! Dadang Tewas Dikeroyok Saat Leraikan Hajatan Anaknya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya
Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok: Milik Siapa dan Apa Misi Rahasianya?
Motor Listrik BGN Viral: Fakta Mengejutkan di Balik Angka 70.000 Unit yang Beredar
Anak 3 Tahun Dilecehkan di Penahanan AS: Ini Bukti Sistemnya Gagal Total?