Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dikritik, Dinilai Melanggar Batas Waktu 14 Hari
POLHUKAM.ID - Proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya mendapatkan sorotan tajam. Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan penyidikan yang berlarut-larut ini telah melampaui ketentuan batas waktu yang diatur dalam hukum acara pidana.
Penyidikan Tambahan Dinilai Telah Melebihi Ketentuan
Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan, meski sudah ada 120 saksi yang diperiksa dan sekitar 700 barang bukti dikumpulkan untuk mengusut satu dokumen ijazah, perkara tersebut belum juga rampung. Ia mempertanyakan kelambanan ini, mengingat masa penyidikan tambahan disebut telah melampaui batas waktu 14 hari.
"Pasal 138 KUHAP yang lama, ayat 2, dan Pasal 61 ayat 3 KUHAP yang baru, ketentuannya sama: penyidik hanya diberikan batas waktu 14 hari untuk penyidikan tambahan. Pertanyaannya, dipenuhi enggak oleh penyidik Polda Metro Jaya? Tidak dipenuhi," tegas Gafur dalam program Rakyat Bersuara di iNews.
Artikel Terkait
Tragis! Dadang Tewas Dikeroyok Saat Leraikan Hajatan Anaknya Sendiri, Ini Kronologi Lengkapnya
Drone Bawah Laut Asing di Selat Lombok: Milik Siapa dan Apa Misi Rahasianya?
Motor Listrik BGN Viral: Fakta Mengejutkan di Balik Angka 70.000 Unit yang Beredar
Anak 3 Tahun Dilecehkan di Penahanan AS: Ini Bukti Sistemnya Gagal Total?