Penyidikan Ijazah Jokowi Dikritik: Benarkah Telah Melampaui Batas Waktu Hukum?

- Rabu, 08 April 2026 | 08:50 WIB
Penyidikan Ijazah Jokowi Dikritik: Benarkah Telah Melampaui Batas Waktu Hukum?

Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Dikritik, Dinilai Melanggar Batas Waktu 14 Hari

POLHUKAM.ID - Proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya mendapatkan sorotan tajam. Pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan penyidikan yang berlarut-larut ini telah melampaui ketentuan batas waktu yang diatur dalam hukum acara pidana.

Penyidikan Tambahan Dinilai Telah Melebihi Ketentuan

Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan, meski sudah ada 120 saksi yang diperiksa dan sekitar 700 barang bukti dikumpulkan untuk mengusut satu dokumen ijazah, perkara tersebut belum juga rampung. Ia mempertanyakan kelambanan ini, mengingat masa penyidikan tambahan disebut telah melampaui batas waktu 14 hari.

"Pasal 138 KUHAP yang lama, ayat 2, dan Pasal 61 ayat 3 KUHAP yang baru, ketentuannya sama: penyidik hanya diberikan batas waktu 14 hari untuk penyidikan tambahan. Pertanyaannya, dipenuhi enggak oleh penyidik Polda Metro Jaya? Tidak dipenuhi," tegas Gafur dalam program Rakyat Bersuara di iNews.

Konsekuensi Hukum Pelanggaran Batas Waktu

Halaman:

Komentar