Aturan Terbaru: Bayar PKB dan Perpanjang STNK 2026 Tanpa KTP Pemilik Lama
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memberlakukan kebijakan nasional yang mempermudah proses administrasi kendaraan. Mulai sekarang, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk tahun 2026 dapat dilakukan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini diadopsi dari langkah inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, penting untuk dicatat bahwa kelonggaran ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk masa pajak tahun 2026.
Masa Berlaku Hingga 2026, Wajib Balik Nama di 2027
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu. "Berlaku nasional hanya pada 2026 saja. Pada 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama," ujarnya seperti dikutip pada Rabu (15/4/2026).
Secara normatif, kewajiban menunjukkan KTP pemilik saat pengesahan STNK sebenarnya diatur dalam Pasal 61 Perpol 7/2021. Pelonggaran aturan ini sengaja dilakukan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. "Registrasi yang kami lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," jelas Wibowo.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan! Benarkah Diplomasi Prabowo Selamatkan Kapal BBM RI di Selat Hormuz? Ini Kata DJ Donny
Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Nongkrong di Coffee Shop, Ini Sanksi Mengejutkan yang Diterimanya
Skandal MBG: Hanya 6,5% untuk Anak, 44% Dikorup Elit & Pengelola?
Blanket Overflight AS: Ancaman Tersembunyi bagi Kedaulatan Udara Indonesia?