Golkar Setuju! Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

- Jumat, 24 April 2026 | 11:25 WIB
Golkar Setuju! Pembatasan Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Ini Alasannya

POLHUKAM.ID - Ketua DPP Partai Golkar, Yahya Zaini, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Menurutnya, kebijakan ini penting untuk membangun sistem kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan yang sehat di internal partai politik di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Yahya Zaini sebagai respons atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan agar jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepemimpinan.

"Di Golkar sendiri, ketua umum secara realitas politik maksimal hanya dua periode. Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode," ujar Yahya, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pergantian kepemimpinan di Partai Golkar sudah menjadi budaya organisasi. Menurut Yahya, Partai Golkar sejatinya telah menjalankan prinsip pembatasan masa jabatan ini jauh sebelum KPK mengusulkannya.

"Bagi Golkar, hal itu sudah biasa. Supaya kekuatan partai tidak tergantung hanya pada satu figur saja. Tetapi perlu ada kaderisasi, sirkulasi kepemimpinan, dan peremajaan politik," jelasnya.

Di sisi lain, pembatasan jabatan ini dinilai sejalan dengan perubahan demografi pemilih. Pada Pemilu 2029 mendatang, jumlah pemilih dari kalangan Gen Z dan milenial diperkirakan mencapai 60 hingga 70 persen dari total pemilih.

Halaman:

Komentar