Oleh karena itu, peremajaan ketua umum partai politik menjadi sebuah keniscayaan. Meski demikian, Yahya mengakui bahwa implementasi kebijakan ini sangat tergantung pada kesepakatan internal masing-masing partai.
"Namun, pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU politik, khususnya perubahan UU partai politik," kata dia.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengusulkan pembatasan jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif.
"Tentu juga ada basis akademiknya, jadi memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026).
Budi menambahkan, proses kajian ini melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan dan fakta objektif dari lapangan.
"Jadi dalam proses kajian ini, KPK juga sudah melibatkan partai politik untuk mendapatkan pandangan-pandangan, fakta-fakta secara objektif dari POV (point of view) kawan-kawan di partai politik," imbuhnya.
Artikel Terkait
Selat Malaka Vs Selat Hormuz: Gila! RI Mau Tarik Pajak Kapal Asing, Singapura Langsung Murka
Syekh Ahmad Al Misry Ditantang Mubahalah: Ritual Laknat Allah Jadi Jalan Terakhir Pembuktian?
Politik Dinasti Keluarga Masud di Kaltim: Bara Kemarahan Rakyat yang Siap Meledak
Viral! JK Buka Suara soal Ijazah Jokowi hingga Laporan Hukum: Tanpa Saya, Dia Tak Jadi Presiden