Walau Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Dipolisikan, Dinilai Telah Melecehkan Agama Buddha!

- Selasa, 21 Juni 2022 | 04:20 WIB
Walau Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Dipolisikan, Dinilai Telah Melecehkan Agama Buddha!

Baca Juga: Puan Maharani Tak Mampu, "PDIP Itu Bisa Diselamatkan Hanya dengan Ganjar""Ketua Umum Aliansi Timur Indonesia beserta team pengacara memback up Sdr. Kevin Wu selaku pelapor Roy Suryo siang ini 20 Juni 2022," tulis akun @aliansi_timur yang dikutip populis.id pada Senin (20/6/2022).

Saat itu, Kevin Wu didampingi kuasa hukum dan juga ketua umum Aliansi Timur Indonesia atau ATI memastikan laporan terkait cuitan Roy Suryo telah diterima dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri.  "Hormat Buat Ketum ATI @manche_kota1, Bung Sekjen ATI @bobby_risakotta, Bung Andreas, Bung Polly dan Om Lawyer Greg @27_gud yang sejak awal sudah concern masalah ini. Mudah-mudahan dengan Sdr. Kevin Wu buat laporan ini, Sdr. Roy Suryo bisa segera di proses Hukum," tulisnya.

Dalam keterangan surat yang beredar, Roy Suryo bakal dijerat dengan pasal 45 (A) Jo pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE. Diketahui, Roy mengunggah sebuah foto editan stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden RI Joko Widodo. Roy juga menilai editan seorang netizen yang tersebar ini lucu. Lantas dalam cuitanya ia juga melontarkan kritikan soal kenaikan harga Candi Borobudur.

Halaman:

Komentar

Terpopuler