Saat itu, Kevin Wu didampingi kuasa hukum dan juga ketua umum Aliansi Timur Indonesia atau ATI memastikan laporan terkait cuitan Roy Suryo telah diterima dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri. "Hormat Buat Ketum ATI @manche_kota1, Bung Sekjen ATI @bobby_risakotta, Bung Andreas, Bung Polly dan Om Lawyer Greg @27_gud yang sejak awal sudah concern masalah ini. Mudah-mudahan dengan Sdr. Kevin Wu buat laporan ini, Sdr. Roy Suryo bisa segera di proses Hukum," tulisnya.
Dalam keterangan surat yang beredar, Roy Suryo bakal dijerat dengan pasal 45 (A) Jo pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE. Diketahui, Roy mengunggah sebuah foto editan stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden RI Joko Widodo. Roy juga menilai editan seorang netizen yang tersebar ini lucu. Lantas dalam cuitanya ia juga melontarkan kritikan soal kenaikan harga Candi Borobudur.
Namun kini diketahui, Roy sudah menghapus cuitan tersebut mengungkapkan permintaan maafnya. Tapi, hal ini tak membuat Kevin Wu berhenti melaporkannya ke polisi.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Terkuak! Ada Harta Karun Bahan Baku Nuklir di Kalimantan
Rakyat Aceh Aksi Bawa Bendera Bulan Bintang dan Spanduk Referendum, Ancaman Disintegrasi di Depan Mata
Tipu-Tipu Ijazah Jokowi Akhirnya Terbongkar
Wow! Maia Estianty Sebut Irwan Mussry Jadi Sponsor Utama Akad Nikah Al Ghazali dan Alyssa Daguise