Saat itu, Kevin Wu didampingi kuasa hukum dan juga ketua umum Aliansi Timur Indonesia atau ATI memastikan laporan terkait cuitan Roy Suryo telah diterima dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri. "Hormat Buat Ketum ATI @manche_kota1, Bung Sekjen ATI @bobby_risakotta, Bung Andreas, Bung Polly dan Om Lawyer Greg @27_gud yang sejak awal sudah concern masalah ini. Mudah-mudahan dengan Sdr. Kevin Wu buat laporan ini, Sdr. Roy Suryo bisa segera di proses Hukum," tulisnya.
Dalam keterangan surat yang beredar, Roy Suryo bakal dijerat dengan pasal 45 (A) Jo pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE. Diketahui, Roy mengunggah sebuah foto editan stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden RI Joko Widodo. Roy juga menilai editan seorang netizen yang tersebar ini lucu. Lantas dalam cuitanya ia juga melontarkan kritikan soal kenaikan harga Candi Borobudur.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras