Saat itu, Kevin Wu didampingi kuasa hukum dan juga ketua umum Aliansi Timur Indonesia atau ATI memastikan laporan terkait cuitan Roy Suryo telah diterima dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri. "Hormat Buat Ketum ATI @manche_kota1, Bung Sekjen ATI @bobby_risakotta, Bung Andreas, Bung Polly dan Om Lawyer Greg @27_gud yang sejak awal sudah concern masalah ini. Mudah-mudahan dengan Sdr. Kevin Wu buat laporan ini, Sdr. Roy Suryo bisa segera di proses Hukum," tulisnya.
Dalam keterangan surat yang beredar, Roy Suryo bakal dijerat dengan pasal 45 (A) Jo pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE. Diketahui, Roy mengunggah sebuah foto editan stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden RI Joko Widodo. Roy juga menilai editan seorang netizen yang tersebar ini lucu. Lantas dalam cuitanya ia juga melontarkan kritikan soal kenaikan harga Candi Borobudur.
Artikel Terkait
Duit Ratusan Miliar Gagal Beli Hati: Pengakuan Hercules soal Tawaran Jenderal Bintang Dua untuk Jegal Prabowo
Kebobolan! Menkeu Ngaku Sistem Anggaran Kemenkeu Jebol, 21.801 Motor Listrik MBG Lolos Tanpa Izin
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum