Soal Laporan Umat Buddha Terkait Roy Suryo, Polri Janji Bakal Usut!

- Rabu, 22 Juni 2022 | 07:50 WIB
Soal Laporan Umat Buddha Terkait Roy Suryo, Polri Janji Bakal Usut!

Herna menilai postingan Roy Suryo tersebut mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Ada kata-kata  yang sangat menyinggung kami sebagai umat Budha kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itu lah bahasanya yang membuat kami bereaksi," lanjutnya. 

Laporan Herna teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Tepat Dihari Ulang Tahun Jokowi, Mahasiswa Beri Ucapan Menohok: Selamat Cepat Mundur!

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.

Sumber: akurat.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler