"Yang lebih aman dari PMK, ya, kurban kambing saja. Meskipun hukum asal kurban itu yang lebih banyak dagingnya. Mungkin bisa ikut mazhab bahwa yang paling utama qurban adalah kambing," kata Cholil melalui akun Twitternya, Jumat (24/6/2022).
Cholil mengatakan bahwa meskipun hukum asal kurban itu ialah yang lebih banyak dagingnya. Namun menurutnya, umat muslim bisa mengikuti mazhab bahwa yang paling utama berkurban ialah kambing.
Pada kesempatan yang sama, Cholil menerangkan soal Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.
Menurutnya, di dalam fatwa tersebut tercantum aturan yang membolehkan hewan terpapar PMK untuk menjadi kurban. Dengan catatan hewan tersebut memiliki gejala ringan saja.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan ke luar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," demikian isi dari fatwa MUI.
Sumber: metro.suara.com
Artikel Terkait
Glamping di Sumbar Berujung Tragis: Pasangan Bulan Madu Tewas Diduga Keracunan Gas Water Heater
Menkeu Purbaya Berkomitmen Kurangi Utang & Hemat Anggaran, Ini Rencana Konkretnya
Ammar Zoni Bongkar Jaringan Narkoba di Dalam Rutan, Aplikasi Zangi Ikut Terancam!
Mobil Sultan HB X Antre di DIY, Disalip Pejabat Pakai Sirine: Bikin Geram Netizen!