"Yang lebih aman dari PMK, ya, kurban kambing saja. Meskipun hukum asal kurban itu yang lebih banyak dagingnya. Mungkin bisa ikut mazhab bahwa yang paling utama qurban adalah kambing," kata Cholil melalui akun Twitternya, Jumat (24/6/2022).
Cholil mengatakan bahwa meskipun hukum asal kurban itu ialah yang lebih banyak dagingnya. Namun menurutnya, umat muslim bisa mengikuti mazhab bahwa yang paling utama berkurban ialah kambing.
Pada kesempatan yang sama, Cholil menerangkan soal Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.
Menurutnya, di dalam fatwa tersebut tercantum aturan yang membolehkan hewan terpapar PMK untuk menjadi kurban. Dengan catatan hewan tersebut memiliki gejala ringan saja.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan ke luar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," demikian isi dari fatwa MUI.
Sumber: metro.suara.com
Artikel Terkait
Yahukimo Mencekam Usai OPM Deklarasi Perang, 1 Prajurit TNI dan 1 Warga Tewas Dibunuh
UPDATE! Menguak Jejak Misterius Widodo, Relawan Asal Solo Diduga Otak Pembuatan Dokumen Ijazah Palsu Jokowi
Koran yang Memuat Pengumuman Hasil Ujian Jokowi Masuk UGM Disita Polri, Roy Suryo: Jahat Sekali!
Operasi Bahlil Lahadalia Lepas Dari Noda Nikel Raja Ampat