Empat perusahaan pelat merah yang dimaksud di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Kertas Leces (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan sebelum keempat perseroan negara ini dibubarkan secara hukum, pihaknya lebih dulu memproses perkaranya melalui sidang PKPU.
"Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu akan masuk ke sana ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya. PT PANN dan PT Kertas Leces juga sedang dibawa ke PKPU untuk proses dibubarkan," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri BUMN, Erick Thohir resmi membubarkan tiga BUMN, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero).
Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui asset management BUMN di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.
Erick mengatakan, tiga perusahaan tersebut merupakan bagian dari pembubaran tujuh perusahaan yang direncanakan diambil tindakan.
Artikel Terkait
Prabowo Berang! Tegas Larang Laporan ABS: Jangan Main-main dengan Saya!
Luhut Bicara: Rahasia Drone Iran & Dampak Mengerikan Konflik Global Bagi Indonesia
Video Viral Medan: Modus Abate atau Ancaman? Ini Fakta Lengkap di Balik Pengetukan Pintu Kos yang Bikin Penghuni Ketakutan
Kabar Duka: Putri Akbar Tandjung Meninggal Dunia, Siapa Karmia Krissanty?