Seusai peraturan tersebut akan dberikan teguran tertulis hingga pemblokiran sementara maupun permanen. Semuel mengungkapkan sanksi tersebut akan diberikan bagi PSE yang belum terdaftar mulai tanggal 21 Juli 2022.
Dirjen Aptika menungkapkan hingga hari Senin (27/6/2022), terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar yang terdiri dari 4.559 PSE Domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka hingga Bukalapak. Kemudian 75 PSE Asing seperti Tiktok, Linktree, Spotify. Adapun, sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang.
Sumber: sulsel.suara.com
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras