Kemenkominfo: Platform Digital Indonesia yang Tak Lakukan Pendaftaran PSE Dianggap Ilegal

- Senin, 27 Juni 2022 | 18:50 WIB
Kemenkominfo: Platform Digital Indonesia yang Tak Lakukan Pendaftaran PSE Dianggap Ilegal

Baca Juga: Pendaftaran PSE Segera Berakhir, Facebook Hingga WhatsApp Belum Terdaftar, Bakal Diblokir Kominfo?

Seusai peraturan tersebut akan dberikan teguran tertulis hingga pemblokiran sementara maupun permanen. Semuel mengungkapkan sanksi tersebut akan diberikan bagi PSE yang belum terdaftar mulai tanggal 21 Juli 2022.

Dirjen Aptika menungkapkan hingga hari Senin (27/6/2022), terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar yang terdiri dari 4.559 PSE Domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka hingga Bukalapak. Kemudian 75 PSE Asing seperti Tiktok, Linktree, Spotify. Adapun, sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang. 

Sumber: sulsel.suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler