Seusai peraturan tersebut akan dberikan teguran tertulis hingga pemblokiran sementara maupun permanen. Semuel mengungkapkan sanksi tersebut akan diberikan bagi PSE yang belum terdaftar mulai tanggal 21 Juli 2022.
Dirjen Aptika menungkapkan hingga hari Senin (27/6/2022), terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar yang terdiri dari 4.559 PSE Domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka hingga Bukalapak. Kemudian 75 PSE Asing seperti Tiktok, Linktree, Spotify. Adapun, sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang.
Sumber: sulsel.suara.com
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!