Seusai peraturan tersebut akan dberikan teguran tertulis hingga pemblokiran sementara maupun permanen. Semuel mengungkapkan sanksi tersebut akan diberikan bagi PSE yang belum terdaftar mulai tanggal 21 Juli 2022.
Dirjen Aptika menungkapkan hingga hari Senin (27/6/2022), terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar yang terdiri dari 4.559 PSE Domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka hingga Bukalapak. Kemudian 75 PSE Asing seperti Tiktok, Linktree, Spotify. Adapun, sebanyak 2.569 PSE harus melakukan pendaftaran ulang.
Sumber: sulsel.suara.com
Artikel Terkait
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!