Publik dihebohkan dengan promosi Holywings dengan menggunakan nama “Muhammad”. Promosi klub yang menjual minuman yang mengandung alkohol ini diduga kuat mengandung unsur penistaan agama.
Sejumlah organisasi masyarakat atau ormas sudah menggeruduk beberapa tempat Holywings yang tersebar di Indonesia.
6 orang karyawan pun telah mendapat status tersangka terkait promosi yang diduga kuat mengandung unsur penistaan agama tersebut.
Terkait penetapan 6 tersangka karyawan Holywings terkait dugaan penistaan agama ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa pihak Holywings terkesan berlepas tangan.
Baca Juga: Soal Reshuffle Kabinet Jokowi, Achmad Nur Hidayat: Isu Tiga Periode Belum Benar-benar Berakhir!
“Holywings terkesan lepas tangan dan memberikan beban hukuman hanya kepada 6 karyawan tersebut,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, dikutip Senin (27/6/22).
Bukannya tanpa alasan, Achmad menuturkan bahwa sebagai entitas bisnis untuk urusan promosi adalah urusan strategis.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!