Publik dihebohkan dengan promosi Holywings dengan menggunakan nama “Muhammad”. Promosi klub yang menjual minuman yang mengandung alkohol ini diduga kuat mengandung unsur penistaan agama.
Sejumlah organisasi masyarakat atau ormas sudah menggeruduk beberapa tempat Holywings yang tersebar di Indonesia.
6 orang karyawan pun telah mendapat status tersangka terkait promosi yang diduga kuat mengandung unsur penistaan agama tersebut.
Terkait penetapan 6 tersangka karyawan Holywings terkait dugaan penistaan agama ini, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa pihak Holywings terkesan berlepas tangan.
Baca Juga: Soal Reshuffle Kabinet Jokowi, Achmad Nur Hidayat: Isu Tiga Periode Belum Benar-benar Berakhir!
“Holywings terkesan lepas tangan dan memberikan beban hukuman hanya kepada 6 karyawan tersebut,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi wartaekonomi.co.id, dikutip Senin (27/6/22).
Bukannya tanpa alasan, Achmad menuturkan bahwa sebagai entitas bisnis untuk urusan promosi adalah urusan strategis.
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!