Bahkan Achmad menyebut bahwa pihak kepolisian perlu memanggil dan memeriksa pemilik dan pemegang saham lainnya.
“Sudah barang tentu ummat Islam adalah ummat yang pemaaf tentunya akan memaafkan hal tersebut. Tapi tentunya langkah hukum harus terus berlanjut. Oleh karena itu, Polisi perlu memanggil pemilik dan pemegang saham lainnya,” lanjut Achmad.
Penistaan Agama menurut Achmad tidak bisa dianggap main-main dan harus segera melakukan penindakan yang cepat.
Baca Juga: Holywings Bikin Ulah Promosi Pakai Nama “Muhammad”, Pakar Sebut Publik Perlu Mengapresiasi Langkah Tegas GP Ansor
“Urusan penistaan agama tidak boleh dianggap main-main. Sebelum muncul reaksi yang lebih tidak terkendali maka kasus ini harus segera bisa dituntaskan,” tegasnya.
Terkini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi menginstruksikan mencabut izin Holywings diseluruh DKI Jakarta.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari republika.co.id, Senin (27/6).
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur