Bahkan Achmad menyebut bahwa pihak kepolisian perlu memanggil dan memeriksa pemilik dan pemegang saham lainnya.
“Sudah barang tentu ummat Islam adalah ummat yang pemaaf tentunya akan memaafkan hal tersebut. Tapi tentunya langkah hukum harus terus berlanjut. Oleh karena itu, Polisi perlu memanggil pemilik dan pemegang saham lainnya,” lanjut Achmad.
Penistaan Agama menurut Achmad tidak bisa dianggap main-main dan harus segera melakukan penindakan yang cepat.
Baca Juga: Holywings Bikin Ulah Promosi Pakai Nama “Muhammad”, Pakar Sebut Publik Perlu Mengapresiasi Langkah Tegas GP Ansor
“Urusan penistaan agama tidak boleh dianggap main-main. Sebelum muncul reaksi yang lebih tidak terkendali maka kasus ini harus segera bisa dituntaskan,” tegasnya.
Terkini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi menginstruksikan mencabut izin Holywings diseluruh DKI Jakarta.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan mencerahkan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari republika.co.id, Senin (27/6).
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Buka Fakta Pertemuan dengan Jokowi: Bukan Minta Maaf, Tapi Ini yang Sebenarnya Terjadi
Viral! Rp750 Ribu Cuma Numpang Parkir Saat Banjir, Mobil Tetap Terendam, Netizen Murka!
Guru Dikeroyok Siswa di Jambi, Mediasi Gagal, Kini Saling Lapor Polisi!
SnapTik Aman atau Berbahaya? Ini 6 Rahasia Download TikTok Tanpa Watermark yang Wajib Kamu Tahu!