Kepala Daerah Diminta Pantau Sentra Penjualan Hewan Kurban

- Rabu, 29 Juni 2022 | 20:40 WIB
Kepala Daerah Diminta Pantau Sentra Penjualan Hewan Kurban

Baca Juga: Surabaya Terima 600 Dosis Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH). 

"Jika berada di wilayah wabah PMK, takmir masjid, mushola atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat," pungkas dia.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler