Polri mengeluarkan sikap terkait isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis.Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan Kepolisian tidak melakukan persiapan apapun terkait wacana tersebut.
“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis,” kata Krisno di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
“Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” sambungnya.
Krisno mengatakan, upaya melegalisasi ganja harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam hal ini atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, Krisno menegaskan ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika tumbuhan itu dibolehkan untuk medis.
“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!