"Ini ketika sudah ramai, baru berbuat dan seolah-olah ini dilakukan penindakan karena ada perintah. Tidak baik juga," kata Gembong.
Gembong mengatakan grup usaha Holywings tersebut sudah beroperasi sudah lama, namun pelanggaran izin itu baru diungkap ketika usaha tersebut sedang disorot karena kasus promosi bisnis yang berbau isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Kata Gembong, pihak Pemprov DKI melalui dinas terkait menerima laporan berkala dari pelaku usaha setiap enam bulan sekali.
"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak," katanya.
Pihaknya juga meminta Pemprov DKI memikirkan nasib sekitar 3.000 orang karyawan Holywings yang terancam menganggur karena usaha tersebut ditutup serentak pada Selasa ini di 12 gerai Holywings.
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!