Gandeng UGM, KemenPPPA Siapkan Aturan Pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- Rabu, 18 Mei 2022 | 12:20 WIB
Gandeng UGM, KemenPPPA Siapkan Aturan Pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) jalin upaya kerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mendukung upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memandang UGM Yogyakarta adalah institusi yang memiliki peran besar dalam isu perempuan dan anak. 

Baca Juga: Geram Soal Kasus Penculikan 12 Anak di Bogor-Jakarta, KemenPPPA Minta Hukum Tegas Pelaku!

“Isu perempuan dan anak adalah isu yang sangat kompleks dan sifatnya multisektoral. KemenPPPA sebagai kementerian yang memiliki tugas dan fungsi koordinatif dan sinkronisasi menyadari bahwa kekuatan kami adalah pada sinergi dan kolaborasi. Kami datang ke UGM bertemu dengan rektor dan akademisi untuk membangun kekuatan dan sinergi dalam isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. UGM menjadi bagian dari lahirnya Undang-Undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kami harapkan bisa bekerja sama dalam sosialisasi dan juga mengawal penyusunan aturan pelaksanaan yang terdiri atas 5 (lima) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden, agar UU TPKS bisa implementatif di lapangan,”tegas Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Selasa (17/5/2022). 

Bintang menyampaikan apresiasi terhadap respons positif dari Rektor UGM dan jajarannya yang memberikan respons positif dan masukan untuk melindungi perempuan dan anak. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler