Gandeng UGM, KemenPPPA Siapkan Aturan Pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- Rabu, 18 Mei 2022 | 12:20 WIB
Gandeng UGM, KemenPPPA Siapkan Aturan Pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Perguruan tinggi memiliki peran penting untuk dapat berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berperspektif gender,  pemenuhan hak, serta perlindungan perempuan dan anak. Dari diskusi tadi, kami mendapatkan banyak masukan untuk kami pertimbangkan dalam program dan kegiatan kami di KemenPPPA. Saya harap perjanjian kerja sama dengan UGM Yogyakarta dapat segera dilaksanakan,” ujar Bintang. 

Sementara itu, Rektor UGM Yogyakarta, Panut Mulyono menjelaskan pihaknya komitmen untuk melindungi perempuan dan memberdayakan perempuan yang dinilai memiliki potensi yang sangat besar. 

Baca Juga: UAS Ditolak Masuk Singapura, Guntur Romli Langsung Berikan Sindiran Menohok!

“UGM telah memiliki Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM.  Peraturan ini semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Kami memiliki komitmen untuk mencegah perempuan dan anak menjadi korban kekerasan sekaligus memberdayakan perempuan. Kami siap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Menteri PPPA,” jelas Panut Mulyono.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler