Kemenkes: Riset Ganja Medis Tak Perlu Revisi Undang-Undang Narkotika

- Senin, 04 Juli 2022 | 19:40 WIB
Kemenkes: Riset Ganja Medis Tak Perlu Revisi Undang-Undang Narkotika

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pihaknya akan segera membuat regulasi yang memperbolehkan riset tanaman ganja untuk pengobatan.

Dia menegaskan, pembuatan regulasi itu tak perlu didahului dengan revisi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. 

Dante menjelaskan, posisi ganja yang masuk kategori narkotika golongan I dalam UU tersebut tak perlu diubah untuk keperluan riset. "UU Narkotika tidak perlu diubah untuk keperluan riset ganja medis ini," kata Dante kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7/2022). 

Untuk diketahui, Pasal 8 UU Narkotika  melarang narkotika golongan I digunakan untuk pelayanan kesehatan. Hanya saja, narkotika golongan ini boleh digunakan dalam jumlah terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik, reagensia laboratorium. 

Agar narkotika golongan I dapat digunakan untuk keperluan riset, maka harus mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Karena tak perlu mengubah UU Narkotika, Dante memastikan pihaknya akan segera membuat regulasi izin penelitian ganja. "Dalam waktu dekat akan kita bahas regulasinya," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya akan mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja. Tapi, masyarakat tetap tak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler