Kemenkes: Riset Ganja Medis Tak Perlu Revisi Undang-Undang Narkotika

- Senin, 04 Juli 2022 | 19:40 WIB
Kemenkes: Riset Ganja Medis Tak Perlu Revisi Undang-Undang Narkotika

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Ahad (3/7/2022). 

Baca Juga: Partai Surya Paloh Setuju Legalisasi Ganja Medis Dengan Syarat...

Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku sudah mulai mengumpulkan referensi-referensi ilmiah untuk digunakan dalam riset ganja medis. Riset itu nantinya akan berupaya mencari tahu penyakit apa saja yang bisa diberikan terapi ganja, bagaimana aspek keselamatan pasien ketika mendapatkan pengobatan ganja, efek samping dari penggunaan ganja medis, dosisnya, hingga pengawasan efek sampingnya. 

"Sebagai usulan dari organisasi profesi IDI, kita mendorong ini (ganja medis) menjadi bagian riset terlebih dahulu. Baru kemudian kita melangkah untuk menjadikannya suatu bagian dari standar pelayanan kesehatan," kata Ketua IDI, M Adib Khumaidi.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler