“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat (8/7).
Refly menegaskan bahwa pasal-pasal pidana makin banyak, termasuk pembatasan dalam kebebasan berpendapat.
Misalnya, demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun.
Lalu, menghina DPR, Polri, dan Kejaksaan, bisa dipidana penjara 1,5 tahun.
“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” tuturnya.
Menurut Refly, kebijakan dan presiden sebenarnya adalah dua hal yang terpisah.
Jika seseorang bilang kebijakan bodoh, Refly menilai itu adalah bentuk kritik. Sebab, sebuah kebijakan diambil berdasarkan mekanisme dan proses.
“Kebijakan prosesnya memang dipimpin presiden, tetapi bukan berarti ketika kita bicara soal institusi presiden menjadi personal ke pribadi presidennya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Refly menilai kebebasan berpendapat adalah konsekuensi dari demokrasi.
“Semua orang boleh bicara apa saja, itu konsekuensi demokrasi. Kita tak boleh membatasi hak berekspresi, apalagi terhadap lembaga dan jabatan, bukan manusianya,” paparnya.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Gus Yaqut Resmi Dicekal, KPK Dalami SK Kontroversialnya: Siapa Bos Besar Beri Perintah?
Dari Atas Mimbar Jumat Masjid UGM, Prof Suryono Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Ijazah Jokowi!
Anak Andre Rosiade Laporkan Akun TikTok dan YouTube Ini ke Bareskrim
Anak Andre Rosiade Laporkan Akun TikTok dan YouTube Ini ke Bareskrim