“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat (8/7).
Refly menegaskan bahwa pasal-pasal pidana makin banyak, termasuk pembatasan dalam kebebasan berpendapat.
Misalnya, demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun.
Lalu, menghina DPR, Polri, dan Kejaksaan, bisa dipidana penjara 1,5 tahun.
“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” tuturnya.
Menurut Refly, kebijakan dan presiden sebenarnya adalah dua hal yang terpisah.
Artikel Terkait
Luhut Peringatkan! Cadangan BBM RI Sisa 30 Hari Jika Perang AS-Israel-Iran Meledak
Bayi Dibuang di Gerobak Nasi Uduk: Saksi Ungkap Sosok Pria Misterius Bawa Tas Hitam
7 Kesalahan Fatal Merawat Lantai Vinyl yang Bikin Cepat Rusak (Dan Cara Mengatasinya!)
Buya Yahya Sentil Keras: Stop Ributkan Sunni-Syiah, Saatnya Bersatu Lawan Israel!