“Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat (8/7).
Refly menegaskan bahwa pasal-pasal pidana makin banyak, termasuk pembatasan dalam kebebasan berpendapat.
Misalnya, demonstrasi tanpa pemberitahuan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun.
Lalu, menghina DPR, Polri, dan Kejaksaan, bisa dipidana penjara 1,5 tahun.
“Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” tuturnya.
Menurut Refly, kebijakan dan presiden sebenarnya adalah dua hal yang terpisah.
Artikel Terkait
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Ijazah Jokowi: Apa Isi Rahasia yang Dihitamkan?
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta dari Saksi Angkatan UGM yang Bantah Klaim Profesor
Dalang Pajak vs KPK: Kisah Ganda Ki Mulyono dan Modus Suap Restitusi Rp1 Miliar yang Bongkar!
TNI Buka Suara Soal Video Intel & Anies di Warung Soto: Ini Faktanya!