“Nggak boleh apa pun alasan keluar kalimat itu. Itu namanya mental feodal, mental penjajah kepada inlander,” kata Said Iqbal.
Iqbal juga mengingatkan jika saat ini pemerintah punya undang-undang mengenai tenaga asing.
Adapun tenaga kerja asing yang boleh bekerja di Indonesia adalah tenaga kerja yang memerlukan keterampilan khusus di mana warga Indonesia tidak punya kapasitas tersebut.
“Sedangkan tenaga buruh kasar, harus menggunakan tenaga lokal,” papar Iqbal.
Iqbal menilai, dalih Luhut bahwa tenaga Indonesia masih membangun miring tidak relevan.
Keberadaan tenaga asing cukup menjadi konsultan, jika tenaga kerja asing yang dipekerjakan banyak dan untuk pekerjaan kasar, maka pemerintah sudah melanggar undang-undang.
“Kalau buruh kasar itu dilarang, jangan menteri melanggar sendiri undang-undang yang notabene dibuat oleh Presiden bersama DPR. Itu namanya menteri melawan presiden," kata Iqbal.
Iqbal juga menegaskan, tenaga Indonesia bisa membangun IKN dan menilai jika tenaga asing sebaiknya hanya untuk konsultan seperti konsultan pembangunan gedung untuk kepentingan tahan gempa.
Said Iqbal beralasan, SDM Indonesia sudah mampu membangun beragam infrastruktur seperti pembangunan bandara di Kalimantan dan Sulawesi hingga pembangunan infrastruktur seperti jalur LRT dan kereta api cepat.
Oleh karena itu, alasan Luhut dinilai tidak relevan meskipun dengan dalih belajar.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Wisuda S3, Disertasinya yang Kini Jadi Sorotan Publik Usai Dulu Viral Gara-gara Ijazah Nilai 6
Kronologi Lengkap Kasus Dina Oktaviani: Karyawati Alfamart Tewas Diduga Dihamili Atasan, Keluarga Dievakuasi
Anak Menkeu Soroti Gaya Feodal di Pesantren, Sebut Ada Penghormatan Berlebihan
Prabowo Ditetapkan sebagai Presiden Perdamaian Dunia: Apa Artinya bagi Indonesia?