POLHUKAM.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan hasil penelitianmya soal Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun saat rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukam.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa pihaknya pernah melakukan penelitian terkait ponpes Al-Zaytun yang kini tengah menjadi sorotan publik itu.
Belakangan ponpes Al-Zaytun diprotes hingga didemonstrasi oleh sejumlah kelompok lantaran diduga mengajarkan aliran sesat di pondok pesantren tersebut
Ikhsan menyebut bahwa berdasarkan hasil penelitiannya, Al-Zaytun sudah jelas terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
NII merupakan merupakan gerakan separatisme yang dipelopori oleh S.M. Kartosoewirjo. Tujuan didirikannya NII adalah untuk pembentukan negara Islam di Indonesia.
"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas," ungkap Ikhsan kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Kesatuan Bangsa di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (21/6/2023).
Menurut Ikhsan, hal ini jelas terlihat dari segala bentuk gerakannya yang persis dengan NII.
"Baik dari pola rekrutmen, dari segi penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat sudah sangat jelas itu, tidak terbantahkan," tegas Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan bahwa dari segala kegiatan yang ada di ponpes tersebut, paham keagamaan yang diajarkan oleh Al Zaytun telah jelas menyimpang.
"Artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia adalah menyimpang dalam paham keagamaan," tutur Ikhsan.
"Kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," sambungnya.
Menurut Ikhsan, kelompok menyimpang ini perlu dilakukan pembinaan oleh Pemerintah, terkhusus MUI.
"Dan sebagai Majelis Ulama Indonesia tentu dia wajib dibina, penyimpangan keagamaannya diluruskan, dan penyimpangan yang berkaitan dengan bernegara ya wajib dibina pemerintah," tukasnya.
Artikel Terkait
SP3 Keluar! Rismon Sianipar Dinyatakan Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Ahli Forensik
Izin Lintas Udara AS Ditolak? Ini Penjelasan Lengkap Kemenlu Soal Status Terkini
Viral! Hima Tambang ITB Akhirnya Minta Maaf: Ini Kronologi Lengkap Video Lagu Erika yang Dituduh Melecehkan Perempuan
Clara Shinta Digugat Rp10,7 Miliar oleh Wanita VCS Suaminya: Kronologi Lengkap yang Mengejutkan