Selain itu, Gus Arwani juga mendesak pemerintah menjelaskan kepada pemerintahan negara asing bahwa promosi LGBT adalah sesuatu yang berbeda dengan pelindungan kepada orang-orang yang terindikasi melakukan perbuatan LGBT yang harus dilakukan dengan landasan hukum, seperti tidak melakukan aksi main hakim sendiri, tidak melakukan tindakan kekerasan, dan selalu berupaya menindak pelakunya berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pandangan PPP ini konsisten dengan saat PPP juga mendesak Pemerintah (Kominfo RI) untuk menurunkan (take down) konten promosi LGBT dari kanal medsos seorang selebriti beberapa waktu lalu," katanya.
Menyikapi maraknya promosi akhir-akhir ini, PPP meminta kepada pemerintah dan seluruh fraksi lain di DPR untuk dapat segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang KUHP yang dapat menjadi dasar hukum untuk menindak segala bentuk perilaku LGBT dan promosi LGBT.
"Kami memohon kepada pemerintah dan seluruh fraksi di DPR untuk dapat menunaikan tugas konstitusi kita yang belum selesai pada periode yang lalu, yakni menyelesaikan RUU KUHP sehingga KUHP yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah KUHP yang dibuat oleh putra-putri terbaik Indonesia, dan bukan KUHP yang merupakan warisan penjajah kolonial Belanda," katanya
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Viral Kasus Bullying: Kronologi Tragis Bunuh Dirinya Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud
Ibu Hamil Tewas Dibunuh di Hotel Palembang, Ini 5 Fakta Kronologi oleh Teman Pria
Kesurupan Massal di Pabrik Bogor Diduga Terkait Pohon Tumbang, Ini Faktanya!
Keluarga Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Brigadir Esco, Diduga Berusaha Menghilangkan Jejak