Selain itu, Gus Arwani juga mendesak pemerintah menjelaskan kepada pemerintahan negara asing bahwa promosi LGBT adalah sesuatu yang berbeda dengan pelindungan kepada orang-orang yang terindikasi melakukan perbuatan LGBT yang harus dilakukan dengan landasan hukum, seperti tidak melakukan aksi main hakim sendiri, tidak melakukan tindakan kekerasan, dan selalu berupaya menindak pelakunya berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pandangan PPP ini konsisten dengan saat PPP juga mendesak Pemerintah (Kominfo RI) untuk menurunkan (take down) konten promosi LGBT dari kanal medsos seorang selebriti beberapa waktu lalu," katanya.
Menyikapi maraknya promosi akhir-akhir ini, PPP meminta kepada pemerintah dan seluruh fraksi lain di DPR untuk dapat segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang KUHP yang dapat menjadi dasar hukum untuk menindak segala bentuk perilaku LGBT dan promosi LGBT.
"Kami memohon kepada pemerintah dan seluruh fraksi di DPR untuk dapat menunaikan tugas konstitusi kita yang belum selesai pada periode yang lalu, yakni menyelesaikan RUU KUHP sehingga KUHP yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah KUHP yang dibuat oleh putra-putri terbaik Indonesia, dan bukan KUHP yang merupakan warisan penjajah kolonial Belanda," katanya
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya