POLHUKAM.ID - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi dilaporkan terkait kasus dugaan penodaan agama ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung selaku pihak pelapor mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com.
Panji Gumilang dilaporkan karena kerap melontarkan pernyataan kontroversial yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ihsan Tanjung berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas pengasuh Ponpes Al Zaytun itu agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
"Kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," katanya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!