POLHUKAM.ID - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi dilaporkan terkait kasus dugaan penodaan agama ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung selaku pihak pelapor mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com.
Panji Gumilang dilaporkan karena kerap melontarkan pernyataan kontroversial yang menodai agama hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ihsan Tanjung berharap pihak kepolisian dapat menindak tegas pengasuh Ponpes Al Zaytun itu agar peristiwa serupa tak terulang kembali.
"Kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," katanya.
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit – Begini Fakta Terkininya
Desak Bareskrim! 40 Ormas Islam Geruduk Polri Minta Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Segera Diproses Hukum
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!