"Itu semua proses, perlu proses. Karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," lanjutnya.
Dalam SPDP itu, Mahfud mengatakan sudah tercantum nama dan inisial yang dituju untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saya kira udah jelas masyarakat, ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret, misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya itu memang harus lebih hati-hati," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga ingin menyelamatkan Ponpes Al-Zaytun. Menurutnya, produk ponpes tersebut bagus.
"Al-Zaytun itu satu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter, sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma, bagaimana menyelamatkan itu nunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang," tegas Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan pemerintah tidak akan menutup Al-Zaytun. Pemerintah akan terus membina dan mengembangkan sesuai dengan hak konstitusional lalu akan melakukan kontrol terhadap materi yang diberikan di Al-Zaytun.
Kendati demikian, pemerintah mengembalikan hak kepada murid dan wali untuk memilih mengenai kelanjutan di Ponpes tersebut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya