"Itu semua proses, perlu proses. Karena ini menyangkut hukum, kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," lanjutnya.
Dalam SPDP itu, Mahfud mengatakan sudah tercantum nama dan inisial yang dituju untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saya kira udah jelas masyarakat, ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret, misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya itu memang harus lebih hati-hati," jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD juga ingin menyelamatkan Ponpes Al-Zaytun. Menurutnya, produk ponpes tersebut bagus.
"Al-Zaytun itu satu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter, sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma, bagaimana menyelamatkan itu nunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang," tegas Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan pemerintah tidak akan menutup Al-Zaytun. Pemerintah akan terus membina dan mengembangkan sesuai dengan hak konstitusional lalu akan melakukan kontrol terhadap materi yang diberikan di Al-Zaytun.
Kendati demikian, pemerintah mengembalikan hak kepada murid dan wali untuk memilih mengenai kelanjutan di Ponpes tersebut.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur