POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, sektor kesehatan menjadi salah satu wilayah rawan terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. KPK menemukan praktik penggelembungan atau mark up harga mulai dari 500 hingga 5.000 persen dari harga yang sebenarnya.
"Tidak jarang, pada praktiknya penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan mark up harga mulai 500 persen hingga 5.000 persen dari harga asli," kata Alex lewat keterangannya dikutip Jumat (25/8/2023).
Alex meminta kepada vendor atau pengusaha penyedia alat kesehatan untuk terlibat dalam mark up oleh penyelenggara negara. Para vendor diminta jujur memberikan harga sebenarnya.
"Distributor itu menyediakan alat, tapi tidak ikut tender, jadi hanya memberikan dukungan. Tolong, karena bapak, ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi juga ikut menjadi vendor," kata Alex.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur