POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, sektor kesehatan menjadi salah satu wilayah rawan terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. KPK menemukan praktik penggelembungan atau mark up harga mulai dari 500 hingga 5.000 persen dari harga yang sebenarnya.
"Tidak jarang, pada praktiknya penyelenggara negara dan pihak swasta melakukan kongkalikong untuk melakukan mark up harga mulai 500 persen hingga 5.000 persen dari harga asli," kata Alex lewat keterangannya dikutip Jumat (25/8/2023).
Alex meminta kepada vendor atau pengusaha penyedia alat kesehatan untuk terlibat dalam mark up oleh penyelenggara negara. Para vendor diminta jujur memberikan harga sebenarnya.
"Distributor itu menyediakan alat, tapi tidak ikut tender, jadi hanya memberikan dukungan. Tolong, karena bapak, ibu dari industri dan gabungan alat kesehatan, jangan hanya jadi pendukung saja, tapi juga ikut menjadi vendor," kata Alex.
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!