"Seharusnya sang guru mengajak siswinya pada kebaikan dengan cara yang baik dan penuh kesantunan, mauidhatul hasanah. Dalam Islam, tak dibenarkan melakukan amar makruf dengan cara-cara mungkar," katanya menegaskan.
Gus Falah mendesak negara, terutama pemerintah daerah setempat, untuk menindak oknum guru tersebut.
Ia juga meminta pemda untuk menangani dampak psikologis para siswi korban pembotakan.
"Saya mengapresiasi Dinas Pendidikan Lamongan yang telah menarik oknum guru itu dari kegiatan mengajar. Pemda juga harus memastikan agar peristiwa semacam ini tak terjadi lagi di seluruh sekolah di Lamongan," kata putra dari ulama NU Ponorogo K.H. Amru Al Mu’tasyim itu.
Sebelumnya, tindakan itu dilakukan oleh oknum guru berinisial EN pada hari Rabu (23/8/2023). Dia membotaki rambut bagian depan para siswi dengan mesin cukur karena mereka menggunakan jilbab tanpa ciput. Padahal, tidak ada aturan yang mewajibkan sisi harus mengenakan ciput di SMPN 1 Sukodadi.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans di Surabaya, Begini Kronologi Lengkapnya!
Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27,5 M Tembus Rp700 Ribu per Pasang: Publik Minta Transparansi!
5 Fitur Canggih Mitsubishi Xforce yang Bikin Aktivitas Harian Makin Praktis dan Aman
Remaja 18 Tahun Tikam Kakak Kandung hingga Tewas: Penyesalan di Balik Aksi Brutal yang Viral