POLHUKAM.ID - Bawaslu RI meminta ketua dan seluruh komisioner KPU RI dipecat oleh DKPP. Bawaslu menilai seluruh terlapor melakukan pelanggaran serius yang menghambat kerja pengawas pemilu.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ketika membacakan permohonan dalam ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023). Bawaslu memperkarakan KPU lantaran tidak diberi akses penuh Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Para pengadu memohon kepada DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut, memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu Hasyim Asyari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sejak putusan ini dibacakan," kata Bagja, membacakan permohonan.
Bawaslu merasa kerjanya dihambat bukan hanya dalam urusan mengakses Silon, namun menganggap KPU menggelar tahapan Pemilu 2024, di luar jadwal yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, lembaganya sudah menyurati KPU, selaku teradu, pada 30 April 2023 yang meminta KPU wajib membuka akses pembacaan data Silon seluas- luasnya kepada Bawaslu. Namun para teradu mengabaikan surat tersebut.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur