"Para pengadu masih menghadapi pembatasan pelaksanaan tugas pengawasan, dan para teradu tidak memberikan respons terhadap surat tersebut serta tidak ada iktikad baik, dari para teradu untuk memberikan akses data, dan dokumen persyaratan pada Silon secara menyeluruh," ujar Lolly.
Surat imbauan kedua dari Bawaslu juga diabaikan oleh KPU. Padahal Bawaslu butuh akses penuh untuk memastikan administrasi bacaleg, sementara KPU membatasi akses dengan durasi, sehingga pengawasan tidak bisa dilakukan secara optimal.
"Silon yang diberikan para teradu kepada para pengadu hanya dapat melihat halaman depan/beranda. Para Pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkapnya.
Bawaslu harus menyurati KPU sebanyak empat kali hingga akhirnya direspons. Namun KPU tidak meladeni permintaan Bawaslu dengan dalih Silon memuat informasi rahasia.
"Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon, telah menyebabkan para pengadu dalam melakukan tugas pengawasan, tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal calon, serta kegandaan pencalonan bakal calon dalam proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh para teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Lolly.
Sumber: akurat
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!