Mohammad Syafei saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU berpangkat Marsekal Muda.
Firli mengatakan, bersama pegawai AgustaWestland (AW) Lorenzo Pariani, Irfan menemui Syafei untuk membahas pengadaan helikopter AW-101 di daerah Cilangkap, Jakarta Timur pada Mei 2015.
"Dalam pertemuan tersebut, kemudian membahas di antaranya akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).
Irfan yang merupakan salah satu agen AW selanjutnya membuat proposal harga pada Syafei dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai USD 56,4 juta.
Sementara harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya senilai USD 39,3 juta atau setara Rp 514,5 miliar.
Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM sebagai pemenang proyek.
Namun, pelaksanaan pengadaan helikopter itu tertunda karena adanya arahan pemerintah mengenai kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Beredar Dugaan Perselingkuhan Irjen KM dan Kompol AP, Rismon Sianipar Ikut Membahas
IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri: Yang Dibutuhkan Penguatan, Bukan Perombakan
Menkeu Purbaya Pastikan Rp 200 Triliun Tetap Nongkrong di Bank
Massa IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri