Sebelumnya, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah melakukan tujuh transformasi melalui revisi UU ASN yang saat ini sudah menjadi UU. Salah satunya, soal transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif. Misalnya dengan rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun.
Selain itu, ada juga transformasi mengenai kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.
Adapun DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).
Sumber: kabar24
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur