Kedua pelaku menyisir dan memantau rumah warga yang ditinggal pemiliknya mengikuti kegiatan keagamaan bersama.
"Jadi ada dua pelaku yang kita amankan, mereka mengaku empat kali melakukan pembobolan rumah saat pemilik rumah sedang mengikuti acara sholawatan," kata Kusumo.
Kusumo mengatakan, sekali membobol rumah, pelaku bisa menggasak perhiasan, uang tunai, serta kendaraan yang ditinggal pemiliknya di dalam rumah.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor alat dan hasil kejahatan, serta sejumlah uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," terang Kusumo. Sementara untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!