"(Proses hukum,red) harus lanjut. Bukti pendukung jelas lengkap, apalagi sejauh ini Eddy Soeparno tidak menunjukkan iktikad baik menghapus cuitannya," ujar Muannas kepada GenPI.co, Senin (30/5/2022).
Muannas menjelaskan Eddy Soeparno menuding Ade Armando sebagai penista agama, padahal tidak terbukti di pengadilan.
Oleh karena itu, tudingan Eddy Soeparno itu berakhir di kepolisian.
"Dia (Eddy) tidak meminta maaf yang terlanjur memvonis Ade Armando penista agama tanpa ada putusan resmi pengadilan," jelasnya.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!