"KPPU fokus pada perilaku pelaku usaha dalam merespons setiap kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan terbaru terkait pencabutan subsidi untuk minyak goreng curah per 30 Mei 2022," katanya pada acara forum jurnalis via zoom, Selasa (31/5/2022).
Dikatakannya, bahwa adanya disparitas harga antara harga pasar internasional dengan harga domestik menciptakan potensi penyelewengan antara lain kasus suap izin ekspor dan dugaan penyelundupan minyak goreng sebagaimana yang melibatkan beberapa pelaku usaha produsen minyak goreng di Sumatera Utara.
"Kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berhasil menurunkan harga minyak goreng sesuai dengan HET sebagaimana hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan KPPU Kanwil I," ujarnya.
Pasca kebijakan larangan ekspor CPO, harga TBS di tingkat petani mengalami penurunan harga yang paling signifikan, yaitu hingga 46%, kemudian diikuti harga TBS berdasarkan penetapan pemerintah yang turun 26% dan CPO yang turun 23%.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral