"Namun harga minyak goreng curah hanya turun 8% dan minyak goreng kemasan tidak mengalami penurunan harga. Hal ini menjadi salah satu sinyal adanya kartel dalam industri minyak goreng," ujarnya.
Pencabutan larangan ekspor CPO berdampak pada naiknya harga TBS dan CPO, namun belum kembali ke harga sebelum larangan ekspor. Dengan adanya aspirasi dari masyarakat terkait harga TBS di tingkat petani yang dihargai sangat rendah oleh PMKS, KPPU Kanwil I akan memanggil pelaku usaha PMKS untuk dimintai keterangan.
"Kanwil I akan terus bersinergi dengan stakeholder yang ada di daerah untuk membantu mengoptimalkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan mengawasi pendistribusian minyak goreng curah agar dapat disalurkan secara merata dan dengan harga yang terjangkau," pungkasnya.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur