"Namun harga minyak goreng curah hanya turun 8% dan minyak goreng kemasan tidak mengalami penurunan harga. Hal ini menjadi salah satu sinyal adanya kartel dalam industri minyak goreng," ujarnya.
Pencabutan larangan ekspor CPO berdampak pada naiknya harga TBS dan CPO, namun belum kembali ke harga sebelum larangan ekspor. Dengan adanya aspirasi dari masyarakat terkait harga TBS di tingkat petani yang dihargai sangat rendah oleh PMKS, KPPU Kanwil I akan memanggil pelaku usaha PMKS untuk dimintai keterangan.
"Kanwil I akan terus bersinergi dengan stakeholder yang ada di daerah untuk membantu mengoptimalkan Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan mengawasi pendistribusian minyak goreng curah agar dapat disalurkan secara merata dan dengan harga yang terjangkau," pungkasnya.
Sumber: rm.id
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!